SURABAYA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus Purchase Order (PO) sembako murah.

Pelaku berinisial EA ditangkap setelah menipu sejumlah ibu rumah tangga di Surabaya.

Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dalam kurun waktu satu bulan, sejak Februari hingga Maret 2026.

Polisi menangkap pelaku pada akhir Maret, dan kini telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy menjelaskan, modus operandi pelaku.

EA memanfaatkan fitur status WhatsApp, untuk menawarkan sembako dengan harga jauh di bawah pasar.

“Korban yang tergiur langsung menghubungi pelaku dan mengirimkan uang melalui transfer bank,” ujar Meldy, Jumat (10/4/2026).

Sayangnya, barang yang dijanjikan pelaku tidak pernah sampai ke tangan pembeli.

Uang hasil penipuan tersebut, justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan menutupi pesanan pelanggan lainnya.

Lanjut Meldy mengungkapkan, total kerugian dari lima orang korban mencapai Rp400.010.000.

“Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp146 juta lebih,” ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Meldy mengimbau masyarakat, waspada terhadap tawaran harga murah yang tidak rasional.

“Saat ini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (bas)