Terdakwa Penganiaya Guru Tugas di Sampang Dituntut 5 Tahun Penjara
SAMPANG • Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang guru tugas, Abdur Rozak, pada Senin (18/5/2026) pagi.
Dua terdakwa yakni SM dan SW alias HM, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi tuntutan tersebut, Farid kuasa hukum korban menegaskan, pihak keluarga belum sepenuhnya puas.
Meski mengapresiasi integritas Kejaksaan, ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
“Kita belum puas, apabila majelis hakim yang menangani perkara ini tidak bisa memutus putusan lebih tinggi daripada tuntutan,” ujarnya usai persidangan.
Farid menilai tindakan terdakwa sangat berat. Menurutnya, pelaku sejak awal membawa senjata tajam jenis celurit bukan untuk hal biasa, melainkan diduga mencoba melakukan pembunuhan.
Ia juga menyentil kinerja Kepolisian, karena dianggap enggan menerapkan pasal percobaan pembunuhan sejak awal penyelidikan.
“Pelaku membawa celurit itu bukan untuk mengiris mangga, tapi diduga mencoba melakukan pembunuhan,” ucapnya.
“Itu sebenarnya pasal yang harus diterapkan Kepolisian. Dari awal terkesan sangat alot, ada apa dengan Polres Sampang?,” tegas Farid.
Sementara itu, JPU Kejari Sampang Suharto menjelaskan, dari dua pasal yang disiapkan yakni Pasal 262 dan Pasal 351.
“Yaitu tentang penganiayaan. Kami menilai Pasal 262 KUHP Baru yang terbukti,” ujarnya saat diwawancara awak media.
Suharto membeberkan, sejumlah hal yang memberatkan tuntutan 5 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Di antaranya, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka-luka dan dinilai tidak mendukung program pendidikan.
“Perbuatan para terdakwa juga tidak dimaafkan oleh korban, serta mencederai perasaan para santri, khususnya di Kabupaten Sampang,” ungkap Suharto.
Ia mengatakan, adapun hal yang meringankan tuntutan, terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara lisan di hadapan Hakim Ketua Ahmad Adib.
Menanggapi hal itu, Suharto menyatakan tetap pada tuntutan semula.
“Sidang putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Senin, 25 Mei mendatang,” pungkasnya. [hry]


