BANGKALAN • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers, terkait perkara yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail menegaskan, kebebasan pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

Menurutnya, kerja jurnalistik tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan,” tegas Mahmud, Selasa (21/7/2026).

Ia menilai, perbedaan pendapat antara narasumber dan media adalah hal yang wajar.

“Namun, keberatan atas pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun, bukan dengan nada mengintimidasi,” ketusnya.

Mahmud menambahkan, tindakan intimidasi berpotensi merusak independensi pers sebagai kontrol sosial.

“Karena itu, kami mendukung langkah organisasi pers yang mendorong pengusutan kasus ini secara transparan dan objektif,” tegasnya.

Insiden ini mendadak tular di media sosial, setelah rekaman adu argumen antara Hotman Paris dan seorang wartawan beredar luas.

Gelombang protes dari berbagai organisasi pers pun terus mengalir, mendesak penegakan hukum demi menjaga kemerdekaan pers.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi