PAMEKASAN • Pelarian oknum pengacara berinisial AEF (37) justru menambah panjang daftar kejahatannya.

Warga Kelurahan Pandian, Sumenep ini kembali ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kali ini, AEF terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen milik lembaga keuangan MyBank.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

Menurutnya, langkah ini usai kepolisian menerima laporan resmi dari pihak bank.

“Penyidik telah mengantongi bukti kuat,” ujar Yoni, Selasa (1/9/2026).

Aksi AEF terjadi di Kantor Satlantas Polres Pamekasan pada pertengahan Mei 2026.

“Saat itu, ia bermaksud mengurus dokumen satu unit mobil Honda Brio putih,” ungkapnya.

Guna memuluskan aksinya, AEF menyerahkan KTP dan surat keterangan yang ia klaim berasal dari MyBank.

Petugas yang curiga lantas mengonfirmasi dokumen tersebut.

“Pihak bank memastikan tidak pernah mengeluarkan surat yang diserahkan oleh AEF,” tegas Yoni.

Merasa dirugikan, perwakilan MyBank, Eko Widiyanto, melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Pamekasan.

Lebih lanjut Yoni mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Di antaranya ponsel milik tersangka, rekaman CCTV berdurasi 50 detik, serta hasil uji laboratorium forensik,” terangnya.

Atas perbuatannya, AEF dijerat Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggunaan surat palsu.

Kepolisian menyayangkan sikap non-kooperatif AEF. Polisi menegaskan tidak akan berhenti berburu hingga tersangka tertangkap.

“Tim Satreskrim Polres Pamekasan terus mengejar DPO AEF. Menghindar hanya akan memperberat hukuman,” tegas Yoni.

Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi