MOJOKERTO • Polres Mojokerto mulai menyelidiki pengaduan dugaan penghasutan dan penghentian paksa aktivitas kerja di atas lahan pelapor.

Kasus ini melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MS dan Kepala Dusun (Kasun) berinisial SB.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memanggil pelapor, Guntoro, untuk dimintai keterangan pada Rabu (21/10/2026).

Guntoro hadir ke Mapolres setempat didampingi kuasa hukumnya dari M.P & Associates, Anang Djatmiko.

Anang membenarkan pemanggilan kliennya tersebut.

“Klien kami memenuhi panggilan Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut masih dalam tahap awal.

“Prosesnya saat ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan,” terang Anang.

Dugaan pidana tersebut bermula saat mediasi berlangsung di Balai Desa Cempokolimo.

Dalam pertemuan itu, diduga muncul ajakan provokatif untuk mendatangi lokasi proyek secara langsung.

Massa diduga diminta menghentikan paksa pekerjaan proyek. Selain itu, ada juga seruan untuk mengambil mesin bor milik pekerja.

Padahal, pihak pelapor mengklaim seluruh izin proyek sudah lengkap.

“Surat-surat dan legalitas perizinan telah kami lengkapi dari dinas terkait,” tegas Anang.

Akibat penghentian paksa tersebut, kegiatan di lokasi terganggu. Pihak pelapor menaksir kerugian materiil mencapai sekitar Rp100 juta.

Anang berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara adil.

“Klien kami berharap prosesnya berjalan objektif dan transparan,” ucapnya.

Ia juga meminta kepolisian bertindak cepat agar situasi tetap kondusif.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto menangani perkara ini secara profesional,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Anang juga mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh isu liar.

“Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi maupun tindakan pihak tertentu,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini terbit, tim redaksi media ini berupaya mengkonfirmasi MS maupun SB.

✅ Penulis: Syam TRRM
✅ Editor: Redaksi