Dua Terdakwa Kasus Narkoba 8,75 Kg di Sampang Divonis Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 10 April 2018 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,75 kilogram yakni Misbah (37) asal warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dan Faisol (31) warga Desa Mengok, Bondowoso, dalam sidang terakhirnya divonis hukuman yang berbeda. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Abd. Razak mengatakan, dua klien yang sebelumnya menjalani proses persidangan hingga 200 hari lebih akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan sidang pledoi terhadap kedua terdakwa pada Senin 2 April 2018 lalu.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Misbah dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisol divonis 20 tahun penjara,” terangnya, Selasa (10/04/2018).

Lebih lanjut Razak mengatakan, Ia berusaha untuk tidak disamakan karena melihat dari sisi peran kedua terdakwa yang berbeda.

“Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa dengan bayaran Rp 300 dari Surabaya. Sedangkan si Faisol itu sudah dikontrak Rp 40 juta dan menjemput barang dari Jambi,” ujarnya.

Lanjut Razak mengatakan, untuk sidang vonis kedua kliennya digelar pada Rabu, 4 April lalu, mengingat masa penahanannya lebih dari 200 hari.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Sampang Turun Langsung Pengamanan Per-Peran

“Awalnya saya kira Rabu, 11 April besok, tapi ternyata, karena mungkin pertimbangan masa tahanannya yang sudah 200 hari lebih akhirnya kedua kliennya cepat divonis dua hari setalah sidang pledoi. Saya mohon maaf tidak mengabari waktu sidang vonis kemarin,” jelasnya.

Perlu diketahui, kedua terdakwa Misbah dan Faisol diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang karena kedapatan membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Agustus 2017 lalu. (har/adi)

Berita Terkait

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB

Caption: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR Zaenal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara.

Daerah

RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level

Minggu, 29 Jun 2025 - 11:20 WIB