Dua Terdakwa Kasus Narkoba 8,75 Kg di Sampang Divonis Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 10 April 2018 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,75 kilogram yakni Misbah (37) asal warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dan Faisol (31) warga Desa Mengok, Bondowoso, dalam sidang terakhirnya divonis hukuman yang berbeda. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Abd. Razak mengatakan, dua klien yang sebelumnya menjalani proses persidangan hingga 200 hari lebih akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan sidang pledoi terhadap kedua terdakwa pada Senin 2 April 2018 lalu.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Misbah dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisol divonis 20 tahun penjara,” terangnya, Selasa (10/04/2018).

Lebih lanjut Razak mengatakan, Ia berusaha untuk tidak disamakan karena melihat dari sisi peran kedua terdakwa yang berbeda.

“Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa dengan bayaran Rp 300 dari Surabaya. Sedangkan si Faisol itu sudah dikontrak Rp 40 juta dan menjemput barang dari Jambi,” ujarnya.

Lanjut Razak mengatakan, untuk sidang vonis kedua kliennya digelar pada Rabu, 4 April lalu, mengingat masa penahanannya lebih dari 200 hari.

Baca Juga :  4 Kantor OPD Pemkab Bangkalan Kembali Digeledah KPK

“Awalnya saya kira Rabu, 11 April besok, tapi ternyata, karena mungkin pertimbangan masa tahanannya yang sudah 200 hari lebih akhirnya kedua kliennya cepat divonis dua hari setalah sidang pledoi. Saya mohon maaf tidak mengabari waktu sidang vonis kemarin,” jelasnya.

Perlu diketahui, kedua terdakwa Misbah dan Faisol diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang karena kedapatan membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Agustus 2017 lalu. (har/adi)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB