Dua Terdakwa Kasus Narkoba 8,75 Kg di Sampang Divonis Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 10 April 2018 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,75 kilogram yakni Misbah (37) asal warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dan Faisol (31) warga Desa Mengok, Bondowoso, dalam sidang terakhirnya divonis hukuman yang berbeda. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa, Abd. Razak mengatakan, dua klien yang sebelumnya menjalani proses persidangan hingga 200 hari lebih akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan sidang pledoi terhadap kedua terdakwa pada Senin 2 April 2018 lalu.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Misbah dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisol divonis 20 tahun penjara,” terangnya, Selasa (10/04/2018).

Lebih lanjut Razak mengatakan, Ia berusaha untuk tidak disamakan karena melihat dari sisi peran kedua terdakwa yang berbeda.

“Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa dengan bayaran Rp 300 dari Surabaya. Sedangkan si Faisol itu sudah dikontrak Rp 40 juta dan menjemput barang dari Jambi,” ujarnya.

Lanjut Razak mengatakan, untuk sidang vonis kedua kliennya digelar pada Rabu, 4 April lalu, mengingat masa penahanannya lebih dari 200 hari.

Baca Juga :  Korban 'Abdullah Edrus Alaydrus' Datangi Polda Jatim

“Awalnya saya kira Rabu, 11 April besok, tapi ternyata, karena mungkin pertimbangan masa tahanannya yang sudah 200 hari lebih akhirnya kedua kliennya cepat divonis dua hari setalah sidang pledoi. Saya mohon maaf tidak mengabari waktu sidang vonis kemarin,” jelasnya.

Perlu diketahui, kedua terdakwa Misbah dan Faisol diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang karena kedapatan membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Agustus 2017 lalu. (har/adi)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi, disaat detik-detik upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep

Selasa, 19 Agu 2025 - 08:48 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sambutan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang

Senin, 18 Agu 2025 - 20:27 WIB

Caption: Bupati Pamekasan (KH. Kholilurrahman), menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan secara simbolis.

Daerah

Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika

Senin, 18 Agu 2025 - 15:34 WIB