PAMEKASAN •  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada anak berkonflik dengan hukum berinisial MAA.

Putusan ini dijatuhkan dengan mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru serta dampak perbuatan terhadap korban.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Yani Tamher, bersama anggota Muhammad Arief Fathony dan Wajihatut Dzikriyah.

Perbuatan tersebut dilakukan MAA terhadap anak korban berusia 16 tahun pada April 2026.

“Anak didakwa melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” bunyi keterangan pertimbangan persidangan, sebagaimana dilansir Dandapala, Jumat (9/10/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (1) KUHP terkait tujuan dan pedoman pemidanaan.

Majelis menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan berdampak nyata bagi masa depan korban.

“Perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik maupun psikis bagi anak korban yang masa depannya masih sangat panjang,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Meski pihak keluarga korban telah memberikan maaf, mereka tetap menghendaki agar proses hukum dilanjutkan.

Hal ini menjadi salah satu alasan hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman badan.

“Anak korban dan keluarganya telah memaafkan, namun tetap menghendaki proses hukum dilanjutkan,” jelas majelis.

Vonis 7 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara ditambah tindakan pelatihan di Pondok Pesantren Misbahul Ulum selama 6 bulan.

Majelis hakim juga tidak mengambil rekomendasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas.

Rekomendasi tersebut menyarankan tindakan pelatihan di Pesantren Misbahul Ulum Pancoran Pamaroh.

“Hakim memilih menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai tindakan setelah mempertimbangkan berat ringannya perbuatan dan kondisi anak,” terang pertimbangan tersebut.

Langkah ini diambil dengan merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hakim menekankan, pemidanaan bukan semata-mata bentuk pembalasan.

“Tujuan pemidanaan mencakup perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pembinaan agar anak dapat memperbaiki perilakunya,” pungkasnya.

✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi