Sumenep, (regamedianews.com) – Jajaran Satreskoba Polres Sumenep, merazia toko milik MR (59 th) warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan Sumenep, dijalan Aryawiraraja Desa Gunggung, Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 11.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengungkapkan, dari hasil razia yang bersangkutan ketahuan menjual miras oplosan. Miras oplosan yang dijual itu merupakan campuran dari air mineral, alkohol 70 persen dan suplemen merk Kuku Bima rasa anggur atau Hemaviton.
“Razia berawal dari informasi warga bahwa yang bersangkutan menjual miras oplosan. Dari warung miliknya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol plastik bekas tempat air mineral merk Versa ukuran 1,5 liter berisi minuman oplosan, terdiri dari alkohol, air mineral dan 2 sachet minuman suplemen merk Kuku Bima rasa anggur,” terangnya, Rabu (18/04).
Selain itu, lanjut Mukit, juga ditemukan 5 botol plastik bekas minuman mineral merk Cheers ukuran 1,5 liter berisi alkohol masing-masing netto 1,5 liter, 22 sachet minuman suplement merk kuku bima rasa anggur, 1 saset minuman suplemen merk Hemaviton Jreng rasa madu, 4 botol alkohol 70 persen berisi alkohol netto 100 mililiter dan 1 buah botol bekas tempat alkohol 70 persen.
“Hasil interogasi terhadap terlapor, ia sudah 1 tahun menjual minuman oplosan dengan harga perbotol ukuran 1,5 liter seharga Rp12 ribu. Atas perbuatannya MR dikenakan pasal 21 jo, pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep no. 03 tahun 2002 tentang ketertiban umum,” tegasnya. (sap)