Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib na’as harus dialami IB (42 th) asal warga Dusun Mandepak Barat, Desa Kantol Timur, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam di sel jeruji besi Mapolres setempat. Pasalnya, IB diamankan petugas kepolisian lantaran tengah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/05/2018).
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, pelaku atas IB berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Geger di bantu Anggota Sabhara Polsek Geger saat melakukan operasi hunting di Jalan Raya Kombangan Desa Kombangan, Kec. Geger, Bangkalan.
“Pelaku diamankan petugas sekira pukul 23.00 Wib, Rabu (30/05). Saat digeledah, petugas menemukan barang haram jenis sabu itu diselipkan di songkok hitam yang dipakai pelaku. Pengakuan pelaku sabu itu beli di wilayah Kec. Sepuluh, ” terangnya, Kamis (31/05).
Bidaruddin menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi kristal putih, diduga narkotika sabu seharga Rp. 200.000, dan 1 (satu) Buah Hand Phone warna pink merk Nokia.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sbd)