Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

- Jurnalis

Jumat, 1 Juni 2018 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEORI KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA
OLEH H. ABD.RAZAK,SH.MH

(Wartawan Utama & Penasehat Hukum Regamedia)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Abd. Razak penasehat hukum Jatim Corruption Watch Kab. Sampang sedikit akan mengulas tentang kausalitas dari kata causa mempunyai arti sebab, dalam kamus hukum diartikan alasan atau dasar atau suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian, penulis menarik kesimpulan bahwa kausalitas berupa sesuatu yang menyatakan tentang hubungan sebab akibat. Dimaksudkan menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang atau timbulnya akibat karena adanya perbuatan.

Tindak pidana kadang juga disebut perintiwa pidana yang berdasarkan cara merumuskannya dapat dibagi dua yaitu tindak pidana formil (formeel delecten) dan tindak pidana materiil (materieel delecten), dimana tindak pidana formil menitik beratkan pada larangan melakukan tingkah laku tertentu, sedangkan tindak pidana materiil menitik beratkan tentang akibat yang terjadi dari pembuatnya. Dalam kaitannya dengan kasus pidana maka tindak pidana formil perbuatan dikatan selesai dilakukan disebut sebagai tindak pidana, tanpa memandang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, sedangkan tindak pidana materiil tidak menggantungkan pada selesainya perbuatan melainkan pada akibatnya.

Baca Juga :  Meneropong Pentingnya Dana PEN dan Efektivitas Pemanfaatannya di Gorut

Salah satu contoh perbuatan menghilangkan jiwa orang lain dengan cara menusuk dengan menggunakan benda tajam katakanlah sebilah pisau, akan tetapi korbannya tidak meninggal dunia, maka perbuatan tersebut masuklah pada katagori percobaan pembunuhan. Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna ada 3 syarat yang saling berkaitan yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat dan adanya hubungan kausalitas antara keduanya. Dari ilurtrasi kejadian tersebut diatas penulis berpendapat bahwa tindak pidana formil titik singgungnya pada larangan yang dilakukan pembuat/pelaku, sebaliknya tindak pidana materiil titik singgungnya akibat perbuatan dari pelaku.( Teori Coditio Sine Qua Non bersambung…….)

Baca Juga :  Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers Ditengah Varian Omicron

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian
Dilematik Pertambangan Tanpa Izin di Gorontalo
Fenomena Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Selasa, 8 April 2025 - 21:14 WIB

RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:06 WIB

Politik dan Cahaya Puasa

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB