Jadi Pengecer Sabu, Pria Asal Bangkalan Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Meski hampir memasuki hari raya idul fitri, perbuatan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh oknum perusak generasi muda, seperti halnya dilakukan oleh pelaku berinisial MD (34 th) asal warga Desa Sanggra Agung, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kini harus merasakan lebaran dibalik sel jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MD diamankan petugas kepolisian dirumahnya pada Sabtu (09/06/2018) sekira pukul 00.45 wib dini hari tadi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap MD, berawal saat anggota Reskrim Polres Bangkalan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Burneh yang dipimpin oleh Iptu Buntoro melaksanakan patroli hunting system di Jalan raya Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kab. Bangkalan.

“Saat itu petugas menghentikan dan melakukan memeriksa kendaraan roda 4 yang di kendarai oleh AY dan SA. Ketika kedua badan mereka diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu, saat di interogasi mereka mengaku beli dari MD dan mau dibawa ke surabaya,” jelasnya, Sabtu (09/06).

Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas yakni, 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika Sabu dengan berat Kotor 1,18 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 pack kantong plastik klip berisi kantong plastik klip kosong. 1 buah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan sedotan plastik putih dan pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 pack berisi sedotan plastik putih. Uang hasil penjualan narkotika sabu sebesar Rp 500.000.

“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat(1) pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sbd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *