Jadi Pengecer Sabu, Pria Asal Bangkalan Ini Harus Berlebaran di Sel Tahanan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juni 2018 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Meski hampir memasuki hari raya idul fitri, perbuatan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan oleh oknum perusak generasi muda, seperti halnya dilakukan oleh pelaku berinisial MD (34 th) asal warga Desa Sanggra Agung, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, kini harus merasakan lebaran dibalik sel jeruji besi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, MD diamankan petugas kepolisian dirumahnya pada Sabtu (09/06/2018) sekira pukul 00.45 wib dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap MD, berawal saat anggota Reskrim Polres Bangkalan gabungan dengan unit Reskrim Polsek Burneh yang dipimpin oleh Iptu Buntoro melaksanakan patroli hunting system di Jalan raya Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kab. Bangkalan.

Baca Juga :  Seorang Kuli Angkut di Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

“Saat itu petugas menghentikan dan melakukan memeriksa kendaraan roda 4 yang di kendarai oleh AY dan SA. Ketika kedua badan mereka diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu, saat di interogasi mereka mengaku beli dari MD dan mau dibawa ke surabaya,” jelasnya, Sabtu (09/06).

Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan petugas yakni, 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika Sabu dengan berat Kotor 1,18 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 pack kantong plastik klip berisi kantong plastik klip kosong. 1 buah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari botol kaca yang terhubung dengan sedotan plastik putih dan pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 pack berisi sedotan plastik putih. Uang hasil penjualan narkotika sabu sebesar Rp 500.000.

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat(1) pasal 112 ayat (1) Jonto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sbd)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB