Bangkalan, (regamedianews.com) – SA (32 th) asal warga Dusun Bicabbih Desa Bangpendeh Kec. Galis Kab. Bangkalan dan SH (33 th) asal warga Dusun Kluangan Desa Tanah Merah Dejeh Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, kini harus mendekan di sel tahanan yang sebelumnya telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, keduanya berstatus DPO lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Vario di depan toko Anugerah di salah satu toko di Jl. Raya Desa Poter Kec. Tanah Merah, Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada 2 orang yang menggunakan senjata tajam di Desa Kwanyar Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan, setelah dilakukan penyelidikan benar adanya.
“Mereka merupakan DPO kami yang sebelumnya telah melakukan pencurian motor di salah satu toko di Jalan Raya Tanah Merah yang sempat terekam cctv di tempat kejadian pada tanggal 27 Mei 2018 lalu, sekitar pukul 17.45 wib,” ungkapnya, Sabtu (23/06/2018).
Bidaruddin menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP pencurian dengan pemberatan. “Kemarin, Satreskrim Polres Bangkalan sedang melakukan pengembangakan penyidikan pemeriksaan saksi,” ujarnya. (sbd)