Sampang, (regamedianews.com) – Setelah tahapan rekapitulasi penghitungan surat suara pemilihan calon Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sampang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten selesai, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang menjadwalkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sampang, Rabu (04/07/2018).
Menurut Komisioner KPUD Sampang Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal bahwa rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten Sampang akan di laksanakan pada Kamis tanggal 5 Juli 2018.
“Sementara tempat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara di laksanakan di Gedung BPU sekira jam 08.00 Wib hingga selesai. Kami menghimbau kepada masyarakat prinsipnya mari kita menjaga tahapan pilkada sampai selesai dan menjaga kondusifitas,” tandasnya, Rabu (04/07).
Menurutnya, mengenai undangan yang bisa hadir di di rekapitulasi penghitungan surat suara, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Tim saksi dari masing-masing paslon, Panitia Pengawas (Panwas) dan beberapa instansi terkait.
“Kami telah mengundang perwakilan masing-masing paslon dan intinya yang berhak menyampaikan di forum adalah saksi yang telah mendapatkan mandat,” pungkasnya. (adi/har)