Sampang, (regamedianews.com) – KPU Sampang membenarkan menerima surat permohonan buka kembali C7 atau daftar hadir pemilih calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 4 Kecamatan. Yakni, Kedungdung, Ketapang, Camplong dan Omben. Hal itu di Sampaikan Syamsul Muarif Ketua KPU Sampang saat dihubungi melalui telepon pribadinya. Minggu, (08/07).
Lebih lanjut Syamsul mengatakan, Pihaknya berjanji besok akan mengkaji dengan semua Komisioner. Dan saat ini semua komisioner baru datang tadi malam dari rapat rekap di Provinsi Jawa Timur.
“Karena kita Komisioner baru datang tadi malam dari rekap Provinsi Jawa Timur, besok baru kita kaji”; jelasnya.
Berdasarkan informasi Panwaskab Sampang melayangkan surat permohonan pada KPU untuk diizinkan membuka daftar hadir pemilih model C7 di 21 TPS yang di 4 Kecamatan.
Hal itu berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sampang 2018.
Sementara Muhalli komisioner Panwaskab Sampang, Divisi hukum dan penindakan pelanggaran (HPP) belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, nomor yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi. (adi)