Bangkalan, (regamedianews.com)- Dua pelaku berinisial RD (23 th) asal warga Martadinata, Kelurahan Kepatihan, Jombang dan VA (24 th) warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya, keduanya kini harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat.
Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, berawal kedua pelaku membeli sabu seharga Rp 1.100.000 kepada seseorang yang berinisial RK dan dikonsumsi di rumah milik RK di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Baca juga Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi
“Sebelumnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah RK sering dijadikan tempat jual beli dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (07/08/2018).
Barang bukti yang diamankan petugas, lanjut Bida, berupa 1 (satu) kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika sabu dgn berat kotor 1,28 gram. 1 ( satu) buah pipet kaca di dalamnya terdapat kerak sisa sabu dgn berat kotor 3-41 gram. 1(satu) rangkaian alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yg salah satu ujungnya terhubung dgn sedotan plastik warna putih. 1(satu) buah korek api gas. 1(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
Baca juga Polisi Bekuk ASN di Bangkalan Saat Pake Sabu
“Kedua pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika gol I jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kedua pelaku ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (sbd/har)