Bangkalan, (regamedianews.com) – SI (32 th) asal warga Dusun Balang, Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, terpaksa diamankan petugas kepolisian setempat lantaran kedapatan tengah membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, pelaku diamankan saat petugas kepolisian sektor (Polsek) Blega melakukan giat operasi gabungan rayon III yang dipimpin langsung oleh Kapolsek setempat, Sabtu (18/08/2018) malam.
Baca juga Hendak Ditangkap, Terduga Pelaku Kriminal Bacok Polisi Sampang
“Ketika giat operasi berjalan, sekira pukul 20.30 wib, petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh SI. Selanjutnya dilakukan pengecekan surat-surat kelengkapan dan dilakukan penggeledahan badan,” jelasnya, Minggu (19/08).
Saat itu, lanjut Bida, petugas berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau yg diselipkan dipinggang kirinya. Setelah petugas mengintrogasi, SI mengaku pisau tersebut hanya di buat jaga diri.
Baca juga Akibat Fitnah Berujung Penganiayaan, Berakhir di Sel Tahanan
“Barang bukti di amankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, ukuran 36 cm lengkap dengan sarung senjatanya yang terbuat dari kulit warna coklat. Atas perbuatannya SI di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 dan SI saat ini di amankan di Mapolsek blega,” tegasnya. (sbd/har)