Ini Kata KPK, Soal Polemik Aset Negara oleh Roy Suryo

- Jurnalis

Kamis, 6 September 2018 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, (regamedianews.com) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), masa jabatan Imam Nahrawi mengirim surat kepada mantan Menpora Roy Suryo terkait aset-aset Negara yang belum dikembalikan selama Roy menjabat sebagai menpora.

Surat itu dikirim pada hari senin (03/09/2018) kemarin, dengan bernomor Surat 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018.

“Sesuai hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, Roy diduga belum mengembalikan barang milik negara sebanyak 3.226 unit. Surat itu beredar dan menjadi perbincangan setelah Asian Games,” kata Saut Situmorang, Jakarta, Rabu (05/09/2018).

Baca Juga :  Rapid Antigen Diberlakukan Reservasi Hotel di DIY Anjlok

Saut juga mengatakan, bahwa mendengar isu tersebut jika memang benar itu Barang Milik Negara (BMN) sebaiknya dikembalikan.

“Kalau memang terbukti, barang tersebut sudah pasti milik negara, pengahapusan harus memenuhi syarat. Daripada berkepanjangan, harus buat rincian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdana Di 2020, KPK OTT Salah Satu Bupati Di Jawa Timur

Wakil Ketua KPK tersebut juga menegaskan, menolak berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan Roy Suryo melakukan tindak pidana korupsi. KPK bakal mempelajari masalah tersebut berlandaskan UU Tipikor.

“KPK harus pelajari dulu, karena terdapat tujuh bentuk dari Undang-Undang Tipikor mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, pemerasan, terus kemudian.Bentuk tersebut harus kami pelajari pelan-pelan,” pungkasnya. (rud)

Berita Terkait

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB