Bangkalan (regamedianews) – Enam tersangka berinisial AH, MY, MS, AA, JS, dan MS mereka asal warga Desa Kateleng Kecamatan Tragah Bangkalan berhasil diamankan anggota Polres Bangkalan karena kedapatan sedang asyik maen judi kartu domino.
AKP Bidarudin Kabag Humas Polres Bangkalan menjelaskan, terungkapnya arena judi kartu domino, berawal dari informasi warga setempat, setelah dilakukan penggerebekan benar adanya, dan ditemukan barang bukti empat set kartu domino dan uang tunai Rp 220 ribu di atas tikar.
“Dari tangan MS (pemilik rumah) diamankan uang sebesar Rp1.070.000,- kemudian AA senilai Rp960 ribu, JS sebesar Rp200 ribu, MY senilai Rp100 ribu dan AH uang tunasi sebesar Rp 200 ribu serta HP merk nokia warna biru” imbuhnya. (21/06/2016).
Menurutnya dalam penggerebekan itu satu pejudi berinisial KB lolos dari sergapan petugas. ”Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” Ucapnya. (sam)