Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial MM (25 th) asal Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, pelaku telah melakukan penganiayaan dan pencurian kepada pacarnya sendiri berinisial MJ (24 th) asal Kelurahan raton, Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, peristiwa tersebut terjadi di dua tempat perkara, yakni di depan SMAN 1 Bangkalan dan di Hotel Purnama Kabupaten Bangkalan.
Baca juga Polres Bangkalan Bekuk Spesialis pencuri di Kos-Kosan Kawasan UTM
Wakapolres Kabupaten Bangakalan, Kompol Imam Pauji mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada hari selasa tanggal 09 Oktober 2018, sekira pukul 13.00 di Jalan raya Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.
“Kami Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MM, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa modus pelaku dengan mengelabui korban MJ, awal mulanya dihubungi oleh tersangka MM yang tidak lain adalah pacarnya, setelah menerima telepon, korban dan tersangka bertemu di depan SMAN 1 Bangkalan.
“Setelah keduanya bertemu, terlapor merampas kalung emas milik korban dengan tujuan agar korban mau di ajak chek in di hotel purnama,” ucapnya.
Imam Pauji melanjutkan, setelah sampai di Hotel Purnama korban disuruh meminum minuman keras. Namun, korban menolak sehingga tersangka MM melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan, sehingga mengalami lebab dimata sebelah kiri.
Baca juga Ini Dia Status Pelaku Perampokan Di Desa Torjunan Sampang
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena untuk digunakan menebus handphone tersangka yang digadaikan. Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu (1) kalung emas,” pungkasnya. (sfn/har)