Bangkalan, (regamedianews.com) – Pria berinisial UM asal Dusun Balang, Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, pelaku kedapatan petugas kepolisian tengah asyik melakukan perjudian kartu domino, dirumah pelaku lainnya yakni berinisial MR, tepatnya di Dusun Balang Desa Durin Barat, Konang, Bangkalan.
Baca juga Oknum Anggota DPRD Bangkalan Tertangkap Polisi Saat Main Judi, Ketua DPRD Belum Menerima Kabar Resmi
“Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 wib, Rabu (07/11/2018) kemarin oleh anggota Satreakrim Polsek setempat,” kata Plt Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Kamis (08/11).
Saat itu, lanjit Suyitno, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang, red) berinisial MJ yang kerap dijadikan tempat ajang perjudian jenis domino, juga satu alamat dengan MR.
“Ketika digrebek, MR sedang melakukan permainan judi bersama dengan 4 orang temannya, namun saat digrebek 4 orang (DPO, red) diantaranya ZI asal warga Desa Kelbung, MD warga Desa Durin Barat, HS warga Desa Kelbung, TL warga Desa Banyubunih dan MJ pemilik rumah berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku UM serta beberapa barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang judi sebesar Rp. 880 ribu diamankan petugas kepolisian.
Baca juga Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari
“Sementara ini kami akan melakukan penyelidikan serta mengamankan UM untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e dan 3e KUHP, tentang kasus perjudian,” tegasnya. (sfn/har)