Daerah  

Di Sumenep, 117 Tuna Grahita Bakal Masuk DPT

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Berdasarkan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPU Sumenep, Madura, telah menyelesaikan pendataan penyandang tuna grahita, atau banyak orang menilai tuna grahita adalah pengidap gangguan jiwa (orang gila).

Alhasil, ada 117 tunagrahita yang bakal dimasukan pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2). “Berdasarkan pendataan, kami menemukan 117 penyandang tunagrahita,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Rabu (05/12/2018).

Baca juga KPUD Sampang Tetapkan DPTHP Pemilu 2019 Sebanyak 837.511

Menurutnya, data tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian pemilih (Coklit) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, KPU tinggal menyampaikan data pemilih grahita tersebut ke KPU pusat.

Baca juga Pemilu 2019, KPUD Sumenep: Jumlah DPT Bertambah

“Pendataan pada tunagrahita merupakan intruksi KPU RI sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, KPU telah menandai para penyandang tuna grahita,” ujarnya.

Rahbini menjelaskan, tuna grahita bukan penderita gangguan kejiwaan, sebagaimana dipahami banyak orang, melainkan tuna grahita adalah penyandang kelainan dalam pertumbuhan dan perkembangan pada mental intelektual. “Jadi, KPU tidak mendata orang gila. Tetapi mendata tuna grahita,” tegasnya. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *