Polres Bangkalan Tangkap 23 Tersangka Narkotika Dalam Waktu Singkat

- Jurnalis

Selasa, 11 Desember 2018 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dari hasil kinerja dan meminimalisar adanya peredaran narkoba di Bangkalan, Madura, Polres setempat berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya dalam waktu singkat.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’laudin Tambunan mengatakan, sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap. Pihaknya mengapresiasi para petugas Satresnarkoba, karena dalam 10 hari berhasil mengungkap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan “Ngaji” Keutamaan Ramadhan

“Dari 23 tersangka berhasil di tangkap, 1 diantaranya seorang perempuan ibu-ibu rumah tangga dan 1 orang lagi pegawai PNS,” tutur Bobby dalam pers releasenya, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga :  Motif Pembunuhan di Indomart Bangkalan, Pelaku Sakit Hati

Pihaknya juga menjelaskan, rincian tersangka yakni 2 orang bandar, kurir 1 orang, pengecer 1 orang, pengedar 1 orang dan sisanya adalah pengguna.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 87,89 gram, serta puluhan perlengkapan alat hisap sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Petisi Untuk DPRD Sampang Soal Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Boby menegaskan, atas perbuatannya para tersangka tersebut di jerat pasal sesuai pelanggarannya.

Baca juga Jelang Hari Natal, 10 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Yang Beragama Kristen Tak Dapat Remisi

“Bandar dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pengedar Pasal 112 ayat (1) dan Pengguna dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (sfn/har)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB