Pemasangan APK Salah Satu Capres Cawapres Salahi Aturan, Ini Kata Ketua Bawaslu Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 24 Desember 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Capres-Cawapres terpasang di pohon-pohon ruas Jl. Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, (regamedianews.com) Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden terpasang di pohon sepanjang Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan, Madura.

Hasil pantauan regamedianews.com Minggu (23/12/18) pemasangan APK ini jelas menyalahi PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, karena APK dipaku ke pohon ruas Jalan Raya Tangkel, Suramadu, Bangkalan tanpa ada penyangga

Mustain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan telah memberikan surat teguran terhadap tim pemasang APK tersebut pada hari Jumat, (21/12/2018) lalu.

Baca juga Pemasangan APK Pilgub Jatim 2018 Di Sumenep Belum Ditentukan, Ini Alasan KPU

“Kami telah kirimkan surat teguran terhadap tim pemasang AKP ini pada hari Jumat kemarin,” kata Mustain

Lebih lanjut Mustain mengatakan, jika hari Selasa, (25/12) tidak diturunkan maka terpaksa hari Rabu, (26/12) akan diturunkan paksa.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemeran Utama Insiden Transaksi Narkoba Melalui Santri Pesantren di Sampang

“Besok Selasa, (25/12) semuanya harus diturunkan. Jika masih belum diturunkan, hari Rabu (26/12), kami turunkan paksa,” ujarnya.

Mustain menambahkan, pihaknya telah dua kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait di Kabupaten Bangkalan.

Baca juga KPUD Suemenep: Dilarang Pasang APK di Tempat Terlarang

“Kami telah koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait sesuai PKPU no 23 tahun 2018 pasal 32 ayat 2,” pungkasnya. (adi/sfn/fiq)

Berita Terkait

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM
Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal
BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:03 WIB

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:49 WIB

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Berita Terbaru

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura (Prof. Dr. Safi') saat membuka acara 'Jalan Sehat' dalam rangka Dies Natalis ke-24, (dok. Pemkab Bangkalan).

Daerah

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: bersama Kapolres Sampang, Wabup H.Ahmad Mahfud saat meninjau sembako murah di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Minggu, 27 Jul 2025 - 09:49 WIB

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB