Sampang, (regamedianews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menemukan Tabloid Indonesia Barokah masuk ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Sampang.
Tabloid yang belakangan menghebohkan jagad pemberitaan tanah air itu, dinilai mendiskreditkan salah satu Pasangan Calon Presiden. Bahkan tabloid tersebut dinilai sebagai media ilegal dan bertentangan dengan pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan badan hukum Perusahaan Pers dan tidak menyertakan alamat percetakannya.
Baca juga Bawaslu Bangkalan Cegah 982 Tabloid Indonesia Barokah Siap Edar Di Bangkalan
Yunus Ali Ghafi Komisioner Bawaslu Sampang bidang Pendindakan membenarkan, jika Tabloid Indonesia Barokah telah masuk kewilayah Sampang melalui Jasa Pos.
“Iya Tabloid Indonesia Barokah telah masuk ke Kabupaten Sampang, melalui Kantor Pos di beberapa Kecamatan Sampang,” ujarnya kepada regamedianews.com, Jumat (25/01/2019).
Meski demikian Yunus mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, karena itu merupakan kewenangan Bawaslu RI.
“Meski sudah sampai di Sampang, kami tidak bisa berbuat banyak sebelum ada instruksi Bawaslu RI,” katanya.
Terkait jumlah examplar, Yunus menjelaskan belum mengetahui. Namun, tabloid itu telah masuk di beberapa Kecamatan yakni, Sokobanah, Ketapang, Banyuates dan Jrengik, sebagian masih ada di beberapa Kantor Pos Kecamatan.
Baca juga DMI Beri Bantuan 59 Tandon Pada Takmir Masjid di Bangkalan
“Kalau soal jumlah kami tidak tau. Tapi di beberapa Kecamatan sudah ada seperti di Sokobanah, Ketapang, Banyuates dan Jrengik,” tuturnya.
Yunus menambahkan, Tabloid Indonesia Barokah itu ditujukan ke beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) dan Ta’mir Masjid di Sampang.
“Kebanyakan yang menjadi sasaran Tabloid ini Ponpes dan Ta’mir Masjid,” pungkasnya. (adi/hsn/har)