Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bangkalan

Pelaku berinisial HA yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu saat diamankan polisi di Mapolsek Geger.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Akibat jadi pengedar SS pemuda berinisial HA (24 th) asal Dusun Togerger, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan harus mendekam dalam jeruji besi setelah dibekuk satuan unit Reskrim Polsek Geger.

Polisi berhasil mengamankan HA sekitar pukul 16.30 Wib,  di gardu depan warung nasi goreng, Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin (28/01/2019) kemarin.

Tersangka HA diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan dan permufakatan jahat dalam Narkotika gol I jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP. Much. Wiji Santoso mengatakan, penangkapan tersangka HA di dilakukan digardu depan warung nasi goreng milik MR yang juga menjadi tersangka SS dan juga diamankan petugas setempat.

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor atas nama Inisial HA, berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kardus bekas tempat lampu merk chyoda yang berada di katong celana depan sebelah kiri,” ujarnya, Selasa (29/01).

Pihaknya juga menjelaskan, tersangka atas nama Inisial HA mendapatkan sabu dengan cara membeli ke RL (DPO) asal Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Kemudian sabu tersebut oleh tersangka HA  dijual lagi kepada temannya MR.

“Hasil dari penangkapan tersebut kami menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus kecil bekas tempat lampu merk chyoda, didalamnya terdapat 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 2,54 gram dan 1 plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,91 gram total berat semua 3,45 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Much. Wiji menjelaskan, 1 (satu) buah dompet warna cokelat tua yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri yang berisi uang hasil penjualan sabu kepada saudara Mustar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan  10 (sepuluh) buah plastik klip kecil kosong yang belum terpakai.

“Sampai saat ini petugas kepolisian akan Melakukan tes urine terhadap tersangka, guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *