Daerah  

Kejari Bangkalan Launching Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Sunarta dan Kajari Bangkalan Badrut Tamam usai kroscek Gedung Pelayanan Terpadu

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus digalakkan di Bangkalan.

Kali ini, dilingkungan Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah menandatangani fakta integritas menuju WBK/WBBM, Rabu (20/02/2019) kemarin. Kejari setempat meresmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya (P2 T2), Kamis (21/02).

Peresmian tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Sunarta, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Kapolres Bangkalan, Komandan Kodim Bangkalan. Komandan Lanal Batuporon, Ketua DPRD Bangkalan dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam, menyampaikan, usaha yang telah dilakukan ini merupakan sebuah komitmen yang dilakukan oleh pimpinan bersama, segenap jajaran dari instansi pemerintah untuk mewujudkan sebuah lingkungan birokrasi yang bersih, dalam upaya mencegah terjadinya praktek korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kabupaten Bangkalan sebagai kabupaten terdepan dari 3 kabupaten di Pulau Madura, tentu Bangkalan dekat dengan ibu kota provinsi Jawa Timur. Sudah selayaknya untuk tampil guna mengimbangi setiap perubahan dan kemajuan teknologi. Seiring dengan perkembangan zaman, khususnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat”, ujarnya.

Termasuk di bidang penegakan hukum, kata Badrut, demi terciptanya masyarakat adil dan makmur. Memang dasar dari hal tersebut. “Maka dari ini kami selaku Kepala Kejari Bangkalan bersama-sama dengan segenap jajaran telah berkomitmen untuk membangun zona integritas dilingkungan Kejari Bangkalan”, pungkasnya.

Sementara Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini adalah upaya dari instansi dan lembaga pemerintah, untuk menciptakan aparatur dan lingkungan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.

“Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, bertujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani yang saat ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bangkalan”, ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Sunarta menyampaikan, Pembangunan zona integritas ini dilaksanakan diseluruh wilayah. Ia juga mengatakan, nanti juga akan ada penilaian dari Menpan RB, yang pengaruhnya akan berdampak baik bila ditetapkan kawasan bebas korupsi. “Namun pada intinya, kami datang kesini untuk pencanangan zona integritas Kejari Bangkalan”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *