Sampang, (regamedianews.com) – Bupati Sampang H. Slamet Junadi mengukuhkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sisa masa jabatan 2016 hingga 2021.
Pengukuhan ini dilakukan karena Ketua AKD sebelumnya H. Abdullah Hidayat mengundurkan dir untuk mengikuti pemilihan Wakil Bupati Sampang hingga terpilih sebagai Wakil Bupati Sampang masa jabatan 2019-2024. Dengan terpilihnya Wakil Bupati tersebut AKD Kabupaten menunjuk Akhmad Mohtadin selaku Kepala Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung sebagai PAW Ketua AKD Kabupaten Sampang sisa masa jabatan 2016 hingga 2021.
Pengukuhan pengurus AKD Kabupaten ini dilaksanakan di Pendopo Bupati Sampang sekitar pukul 09.30 wib, Rabu (06/03/2019) pagi, dengan dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP. Budi Wardiman, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Dr. Setyo Utomo, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sampang.
Terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang telah mengukuhkan kami sebagai pengurus AKD sisa masa jabatan 2016 hingga 2021″, ucap Akhmad Mohtadin, PAW Ketua AKD Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut Ahkmad Mohtadin mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan suatu amanah dan tanggung jawab yang sangat besar untuk menjaga hubungan baik antar Desa.
“Ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab yang sangat besar tugas yang di amanatkan ke pengurus AKD Kabupaten untuk menjaga hubungan baik antar desa agar tercipta pembangunan baik hingga bisa membawa manfaat untuk kemajuan desa”, ujar Akhmad.
Akhmad Mohtadin juga menuturkan, meskipun pihaknya menjabat sebagai AKD Kabupaten tidak akan ada perubahan kemajuan jika tanpa ada dukungan semua pihak, khususnya Kepala Desa di Kabupaten Sampang.
“Mari kita perbanyak silaturrahmi karena tanpa ada kebersamaan kita terasa jauh. Selain itu, jika ada rapat mohon untuk hadir demi kemajuan desa secara bersama-sama,” tutur Akhmad.
Akhmad Mohtadin berharap semoga bisa melanjutkan beberapa program AKD sebelumnya bisa membawa manfaat untuk desa yang ada di Kabupaten Sampang.
“Semoga pasca dikukuhkan ini kami semua bisa memberikan yang terbaik dan bisa melanjutkan program baik AKD yang ada”, pungkasnya.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, AKD ini juga sebagai kepanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah. Kelola Desa dengan baik dan laksanakan penatausahaan serta pelaporan secara tertib dan benar.
“AKD ini merupakan kepanjangan tangan pemerintah Kabupaten sehingga pembinaan, bimbingan agar pelaksanaan penatausahaan tertib dan benar”, singkat pria yang akrab di sapa H. Idi ini.
Sekedar diketahui susunan pengurus AKD Kabupaten Sampang. Yakni, Ketua Akhmad Mohtadin Kades Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Wakil Ketua (Waka) I Taufik Kades Kemuning, Kecamatan Sampang, Waka II Abdus Sodik Kades Buker, Kecamatan Jrengik, Waka III Moh. Rosyid Kades Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.
Sementara untuk Sekretaris AKD Kabupaten Sampang dijabat Hadi Pranoto Kades Torjunan, Kecamatan Robatal, Wakil Sekretaris Pusilan Kades Beringin Kecamatan Tambelangan.
Sedangkan Bendahara dijabat M. Yasin Kades Pasarenan, Kecamatan Kedungdung dan Wakil Bendahara dijabat Abd. Rouf Efendi Kades Bringin Nonggal, Kecamatan Torjun. (adi/har)