PAMEKASAN • Satpol PP bersama TNI-Polri menutup permanen enam tempat karaoke di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026) malam.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah para pengelola kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Adapun enam tempat karaoke yang ditutup permanen meliputi:

1. Kafe Bintang
2. Karaoke Moga Jaya
3. Kafe King Wans
4. Hotel Putri
5. Kafe Merpati Putih
6. Karaoke Halmahera

“Kami sudah memasang segel dan menutup enam tempat karaoke tersebut,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, Sabtu (17/10) malam.

Ia menjelaskan, tempat-tempat tersebut terpantau menyediakan ruang karaoke tertutup, berbilik, dan bersekat.

“Praktik ini melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi,” jelasnya.

Penutupan permanen tersebut, kata Munapik, berdasarkan aduan masyarakat dan para tokoh agama setempat.

Sebelumnya, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan peringatan resmi kepada para pengelola.

“Para pengelola sebelumnya sudah kami panggil, tapi masih ada aktivitas dan terpaksa ditutup,” tegasnya.

Munapik menekankan, usaha hiburan di Pamekasan wajib memenuhi syarat keterbukaan.

Fasilitas yang disediakan tidak boleh menggunakan sekat atau bilik tersembunyi.

“Karaoke yang boleh di Pamekasan hanya karaoke keluarga dan terbuka tanpa sekat,” katanya.

Munapik juga menegaskan akan memproses hukum siapa saja yang nekat merusak atau melepas stiker penyegelan.

“Jika segel dirusak, diambil, atau dibuang, pengelola dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

Seluruh kafe dan usaha hiburan yang ditertibkan sebenarnya telah mengantongi izin resmi.

Kendati demikian, operasional di lapangan dinilai telah menyimpang dari ketentuan Perda.

“Kafe rata-rata sudah berizin lengkap dengan izin karaokenya. Namun, penggunaannya melanggar Perda,” imbuh Munapik.

Ia memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh wilayah Pamekasan. Penindakan serupa bakal diterapkan pada tempat hiburan lain yang nekat melanggar aturan.

“Selama tempat karaoke masih tertutup, maka tidak diperbolehkan kembali beroperasi,” pungkasnya.

✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi