HBO Dipandang Perlu Untuk Tertibkan Penyalahgunaan Bantuan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial. Jum’at (17/5/2019)

Hal itu sebagai langkah dalam menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bantuan sosial melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyatakan, regulasi pemberian hibah dan bansos telah diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, sehubungan dengan perubahan regulasi tersebut, maka Pemkab Bandung Barat memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial”, terangnya.

Baca Juga :  Gurunya Diduga Dilecehkan di Medsos, Ketua Fraksi PKB Sampang Meradang

Sejak 2018 lalu, seiring kemajuan teknologi Bandung Barat sudah menerapkan penganggaran, penatausahaan, penyaluran dan pelaporan belanja hibah dan bansos melalui sistem aplikasi berbasis web atau sistem online.

“Tujuannya untuk meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memonitor penyaluran belanja bansos dan hibah, termasuk mencegah temuan dari BPK”, tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan sambutan Asep yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, Lukman Hakim dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Barat No 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat No 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang diikuti perwakilan masing-masing SKPD di Lembang.

Menurutnya, melalui sistem ini seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara online dan transparan.

“Namun demikian, dalam proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja hibah ini masih terdapat beberapa kelemahan seperti dalam perencanaan, proposal serta evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya.

Baca Juga :  Trunojoyo Mania Berikan Dana Santunan Pada Supporter Madura United Yang Mengalami Kecelakaan

Dalam hal ini harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya, serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari perencanaan, proposal, penganggaran sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Terutama, kata dia, khusus tim verifikasi di tingkat perangkat daerah agar benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal persyaratan yang diperlukan serta keabsahan terhadap keberadaan badan, kelembagaan, organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah.

“Tim verifikasi diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan dari masyarakat, dalam menyalurkan bansos dan hibah ini”, tandasnya. (agil)

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terbaru

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB