Jakarta, (regamedianews.com) – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sandiaga Uno dalam keterangan persnya di Kartanegara, Jumat (25/05/2019).
Baca juga Rekap Nasional Selesai, Pasangan Jokowi-Makruf Ungguli Pasangan Prabowo Sandi
“Hari ini kami Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konsitusi”, paparnya.
Menurut Sandi pengajuan gugatan tersebut sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat yang merasa kecewa terhadap pelaksanaan Pemilu yang dinilai tidak adil.
“Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat tuntutan rakyat Indonesia, atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu. Sangat sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu kita sudah berjalan dengan baik jujur dan adil”, imbuhnya.
Sandi menegaskan, banyaknya laporan dari masyarakat yang menyaksikan ketidak adilan pada pelaksanaan Pemilu lalu. oleh sebab itu, sebagai langkah kecintaannya kepada masyarakat maka pihaknya mengambil langkah secara konstitusional dengan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga Di Bangkalan Suara Jokowi-Amin Unggul Dari Prabowo-Sandi
“Rakyat Indonesia dan masyarakat kita luar biasa hebat, mereka ingin mengambil peran dan menjadi bagian dalam menentukan nasib bangsa kita”, tuturnya.
Dalam gugatannya, tim Prabowo-Sandi telah menunjuk penanggung jawab yang telah dipercaya dalam mengambil langkah hukum di Mahkamah Konstitusi, yakni Hasyim Djodjohadikusumo. (rud/di)