Tindakan Tegas Polres Bangkalan, Dua Pelaku Begal Di Hadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2019 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan ditemani Kasatreskrim dan Kasubag Humas Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti kejahatan

Waka Polres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan ditemani Kasatreskrim dan Kasubag Humas Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti kejahatan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan ungkap kasus begal dan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerab beraksi dijalur akses Suramadu, di Mapolres setempat, Rabu (03/07/2019).

Satreskrim Polres Bangkalan realease hasil penangkapan curanmor di Jl. Raya Tangkel, Kecamatan Burner dan di Dusun Panjian, Kecamatan Bancaran, atas nama Syaiful Rahman (24 th), Ansori (28 th), Agus Syairi (29 th), Moh. Ansori (19 th), semua tersangka merupakan warga Bangkalan.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Tegaskan Segera Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Kabur

Baca juga Begal Bersenjata Clurit Dibekuk Tim Cobra, Satu Pelaku Masih DPO

“Dua dari empat tersangka yang melakukan aksi begal dan curanmor dengan kekerasan di akses Suramadu sisi Madura, kemarin sekitar pukul 18.00 WIB sore dihadiahi timah panas oleh anggota, karena hendak melarikan diri dan hendak melawan saat ditangkap yang bisa membahayakan jiwa petugas”, kata Waka Polres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan saat realeas di Mapolres setempat.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Melalui Festival Budaya

Menurutnya, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit HP, 1 unit power bank, 2 unit sepeda motor, suzuki satria dan honda vario serta 1 tas hitam milik korban dan 2 senjata tajam jenis celurit. Semuanya diamankan aparat sebagai barang bukti.

Baca juga Ini Tanggapan Kapolres Bangkalan Terkait Surat Terbuka Tentang Begal Kepada Kapolda Jatim

“Keempat tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara”, tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB