Bandung, (regamedianews.com) – Tepat pada Rabu, (03/07/2019), Komandan Detasemen Markas Kolonel Inf Ruslan bertindak sebagai inspektur upacara, dalam acara pemecatan Prajurit Kodiklat TNI AD atas nama Prada Muhammad Galuh Ramadhan.
Upacara tersebut bertempat di Lapangan Upacara Makodiklat TNI AD. Hal ini dilakukan sebagai hukuman, bagi yang bersangkutan akibat perbuatan asusila yang dilakukannya
Dandenma Kolonel Inf Ruslan menegaskan, keputusan pemecatan ini harus diambil, sebagai konsekuensi dari perbuatan asusila yang telah dilakukan.
Baca juga Sebanyak 3% TNI Terpapar Radikalisme
“Sudah merupakan komitmen dari pimpinan TNI, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan asusila merupakan kasus berat yang terdapat dalam 7 pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi”, tegasnya.
Ruslan juga mengatakan, dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin komplek, maka mental dan moral dari seluruh prajurit adalah yang utama, dan menghimbau kepada Prajurit dan PNS Kodiklatad agar mentaati aturan dan hukum yang berlaku di militer.
“Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, agar senantiasa mendapat petujuk dan lindungan-Nya. Oleh sebab itu, upacara pemecatan merupakan pelajaran agar tidak bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan”, tutur Arsal.
Menurut Komandan Detasemen Markas yang memberikan pengarahan setelah memimpin langsung upacara pencopotan atribut TNI terhadap anggota Kodiklat TNI AD tersebut menyampaikan bahwa, Prada MGR telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Baca juga Perlancar Arus Mudik, Kinerja TNI dan Polda Gorontalo Diapresiasi Pemudik
”Kegiatan upacara PDTH ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan, Kodiklat TNI AD sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana”, tegas Ruslan.
Ia menambahkan, oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai Undang-Undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. “Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer”, tegasnya. (agil)