Blitar, (regamedianews.com) – Dalam agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih Kabupaten Blitar masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Selasa (27/08/2019) kemarin, juga di umumkan ketua DPRD sementara dan wakil ketua DPRD sementara.
Pengumuman pimpinan DPRD Sementara bedasar surat dari DPC PDIP, dan surat dari DPC PKB Kabupaten Blitar dengan ini mengumumkan Suwito sebagai Ketua Sementara dari Partai Demokrasi Perjuangan dan H. Abdul Munip,Sip dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai wakil ketua DPRD sementara Kabupaten Blitar periode 2019-2024.
Pengumuman Pimpinan DPRD Sementara yang dibacakan Sekretaris Dewan, Drs. Izul Marom, MSc menyampaikan, berdasarkan undang-undang No. 23 tahun tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU RI no. 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Izul Marom juga menyampaikan, dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, maka pimpinan DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
“Tugasnya yakni, memimpin rapat-rapat DPRD, menfasilitasi pembentukan fraksi, menfasilitasi penyusunan Ranperda tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif”, tuturnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan penghargaan pada Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode2014-2019 atas kerja keras, dedikasi dan pengabdiannya. “Semoga pengabdian yang telah diberikan selama ini dicatat oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan”, pungkas Suwito. (Mst/Adv)