Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus Nurul Farida (27 th) Warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (23/10/2019).
Nurul Farida harus diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 Gram Sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam, dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas.
Nurul Farida harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni Sabu-Sabu (SS).
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap ibu rumah tangga asal Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro, Randuagung, Lumajang, karena menjadi bandar sabu.
“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika”, ungkapnya.
Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, lanjut Arsal, ia tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang, untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba.
Karena 0,1 gram sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya.
“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi Generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan”, kata Arsal, putra asli Makassar tepatnya di kota Kalosi.
Sementara Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan, Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan.
“Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Bu Farida ini, untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, tegasnya. (har)