Tim Cobra Ringkus Emak-Emak Bandar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurul Farida, diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Nurul Farida, diamankan di Markas Tim Cobra Polres Lumajang.

Lumajang, (regamedianews.com) – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus Nurul Farida (27 th) Warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (23/10/2019).

Nurul Farida harus diamankan Tim Cobra karena kepemilikan 5,04 Gram Sabu yang berusaha disembunyikan dalam lembaran plastik hitam, dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban agar dapat mengelabuhi petugas.

Nurul Farida harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan mengedarkan Narkotika golongan 1 yakni Sabu-Sabu (SS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap ibu rumah tangga asal Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro, Randuagung, Lumajang, karena menjadi bandar sabu.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Pelaku Penggelapan Ratusan Hp

“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni Narkotika”, ungkapnya.

Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, lanjut Arsal, ia tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang, untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba.

Karena 0,1 gram sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya.

“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi Generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan”, kata Arsal, putra asli Makassar tepatnya di kota Kalosi.

Baca Juga :  Dimasa Pandemi Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Hal Penting

Sementara Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan, Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan.

“Kami akan usut lagi jaringan Narkoba Bu Farida ini, untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, tegasnya. (har)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB