Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi MBG
JAKARTA • Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terkait korupsi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ditubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Terbaru, korps Adhiyaksa pimpinan Burhanuddin itu kembali menyeret satu orang tersangka.
Yakni berinisial LMI yang merupakan polisi aktif berpangkat Brigjen.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” ujarnya.
Syarief mengungkapkan, LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.
“Saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” terangnya.
Modus tersangka, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut, dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Harga didalamnya telah ada fee untuk dirinya, agar titik tersebut di approve atau disetujui,” ungkap Syarief.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
“LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP,” pungkasnya.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


