Bangkalan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menutup Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aslamy di Jl Jambu Raya, Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan karna beroperasi tanpa ijin, Jumat (13/12/2019).
Rumah sakit tersebut ditutup oleh tim gabungan Pemkab Bangkalan, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP.
Menurut salah satu tim gabungan yang melakukan penutupan yakni dari Sekretaris Satpol PP Bangkalan Anang Yulianto meminta operasional atau kegiatan rumah sakit ditutup sementara, hingga perijinan beroperasi selesai.
“Kami meminta RSIA Aslamy ditutup dulu sementara karena belum ada ijin operasionalnya. pasien yang sudah ada silahkan dilayani dulu sampai selesai tapi jangan menerima pasien baru”, ujarnya.
Tim gabungan yang lain, Plt Kepala Dinkes Bangkalan, Sudiyo juga mengomentari perihal perijinan operasional Rumah Sakit. Menurutnya harus ada rekomendasi kelayakan dari instansi yang dipimpinnya.
“Hal itu sesuai dengan Kemenkes rekom masih ada di kami, ada ratusan cek list yang harus dilengkapi oleh pihak rumah sakit, dan sampai saat ini laporan dari pihak rumah sakit progres masih 83 persen”, imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa sudah dua kali melayangkan surat peringatan agar segera melengkapi hal-hal yang masih kurang agar rekom segera keluar.
“Tapi saya belum melakukan visitasi kembali karena belum ada permintaan dari pihak rumah sakit”, imbuhnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Gufron dianggap melanggar dua aturan, yakni Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya mengatakan hanya bisa menunggu keseriusan pihak rumah sakit untuk segera melengkapi semua rekom dari OPD teknis.
“Serta melanggar Perbup Nomor 4 tahun 2018 tentang pendelegasian wewenang baik perijinan dan non perijinan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya banyak rekom yang harus dilengkapi terutama rekom dari Dinkes yang paling penting,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir Direktur RSIA Aslamy dr Fadhori belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Menurut salah satu staf yang berada dilokasi mengatakan Direkturnya sedang tidak ada dikantornya.
“Mohon maaf karena pak Direktur sedang tidak ada ditempat”, ujar Arifin Kanon.
Namun, Arifin menanggapi perihal instansinya bermasalah. Ia mengatakan saat ini rekomendasi yang belum didapatkan adalah dari Dinkes Bangkalan. Ia juga mengaku salah karna rumah sakit tersebut beroperasi tanpa ada ijin lemgkap.
“Tinggal satu saja yang belum dari Dinkes itu bisa dipastikan, kita juga mengaku salah tapi secepatnya akan kita selesaikan proses perijinannya”, ucapnya. (sfn/ags)