Ach Ruba’e ; Pak Fadilah tidak ada halangan konstituonal menjadi pengganti bupati Sampang

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2017 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com)-pasca meninggalnya Bupati Sampang, KH.Fannan Hasib beberapa waktu lalu, banyak mencuat Pertanyaan dikalangan masyarakat Sampang “Siapa pengganti Bupati Sampang di sisa jebatan delapan bulan kedepan?” sedangkan wakilnya,H.Fadhilah Budiono sudah pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Guna Menjawab hal tersebut, Ahmad Ruba’e Dosen Ilmu Hukum Fakultas ilmu hukum Pemerintahan Pasca Sarjana dr Soetomo Surabaya, dengan tegas bahwa pengganti Bupati Sampang adalah Wakil Bupati (Wabup)H.Fadhilah Budiono yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pengganti kepala daerah mengacu pada Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 173 ayat 4 yang berbunyi, apabila Bupati behalangan tetap maka dalam waktu sepuluh hari DPRD setempat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim agar Wakil Bupati ditetapkan sebagai Bupati.

Baca Juga :  DLH Cimahi Akan Kembangkan Maggot Sebagai Penghancur Sampah Organik

“Tidak ada halangan secara konstitusional atau hambatan dalam undang-undang bagi Fadhilah Budiono untuk ditetapkan Bupati sebagai mengganti Alm KH A Fannan Hasib,” paparnya, Minggu, 7 Mei 2017 disela-sela acara rembuk tokoh yang di salah satu hotel kawasan wisata yang ada dikecamatan Camplong

Adapun mengenai berkembangnya perdebatan tenang Wabup yang pernah menjabat Bupati Sampang selama 2 periode, politisi Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan ketentuan itu diakuinya memang berada pada Undang-undang No 10 Tahun 2017 pasal 7 yang mengatur tentang persyaratan pemilihan Gubernur maupun kepala daerah

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Sumenep Wujudkan PJS

“Memang berada di dalam undang-undang yang sama, tapi dua pasal itu berbeda. Kalau yang pasal 173 mengatur tentang pergantian, sedangkan di pasal 7 itu mengenai pencalonan. Jadi menurut saya, Pak Fadhilah itu tidak ada halangan konstitusional,” ujarnya.

Tak hanya membahas tentang siapa pengganti Bupati Sampang, pria berkacamata tersebut juga berharap pada pilkada nanti Sampang bisa dipimpin oleh pemimpin yang bisa mampu mengangkat Sampang lebih baik.

“Malu kan Sampang disebut Kabupaten termiskin maupun dikatakan IPM terendah, Makanya siapapun pemimpinnya harus benar-benar bisa membawa dan mau mengangkat kehormatan masyarakat Sampang,” pungkasnya.(rid/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB