Jupri, Mantan Kadisdik Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang M. Jupri Riyadi (memakai rompi tahanan merah).

Surabaya, (regamedianews.com) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang M. Jupri Riyadi divonis ringan, yakni dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi saat dikonfirmasi awak media, usai sidang terdakwa M. Jupri Riyadi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jum’at (21/2/2020).

Baca Juga; audensi polemik tpa di segel bupati dan forkopimda turun tangan

Mantan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini menjalani hukuman dan sidang atas jeratan kasus korupsi ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang.

“Ada terdakwa lain yang divonis berbeda yakni Kasi Sarpras Disdik Sampang Akhmad Roji’un, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Munarwi.

Ia mengatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta.

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Syahputra mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para terdakwa untuk mengambil keputusan lanjutan upaya banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menerima putusan majelis hakim atau ada upaya banding,” singkatnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *