Sampang, (regamedianews.com) – Satu persatu kawanan pencuri sible (pompa air) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura.
Dua dari tiga kawanan maling tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebelumnya satu orang tersangka sudah digiring kehotel prodeo Polres Sampang.
Terbaru, satu orang warga asal Desa Jrangoan Kecamatan Omben bernama Sultan Hakim (25) juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Wakapolres Sampang Kompol Mukhammad Lutfi dalam konferensi persnya mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Mencuri, lalu menjual di salah satu toko, hasilnya untuk membeli sabu,” jelasnya, Jum’at (13/3).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mud/adi/har)