Status Siaga Darurat Virus Corona, Berikut Imbauan Bupati Bangkalan

Bupati Bangkalan (R. Abdul Latif Amin Imron)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bupati R. Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran (SE) Pernyataan Keadaan Darurat Bencana Non Alam di Kabupaten Bangkalan.

Pernyataan itu ditandatangani Ra Latif mulai dari 17 Maret 2020 dengan nomor: 360 /876/433.208/2020 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan.

Berikut tujuh poin isi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bangkalan;

“Saya Bupati Bangkalan dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan perkembangan virus COVID 19 yang telah menjadi Pandemi Global, sesuai dengan Ketetapan WHO pada tanggal 11 Maret 2020 yang lalu, termasuk mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia”.

Maka Pemerintah Kabupaten Bangkalan menetapkan STATUS SIAGA DARURAT, dengan memprioritaskan upaya pencegahan atas pertimbangan, perkembangan situasi. Selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2020, saya Bupati Bangkalan memutuskan;

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan, baik PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, untuk belajar di rumah melalui home learning mulai Senin 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020.

Adapun teknis belajar dirumah akan disampaikan SOP oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.

Khusus bagi peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah, UNBK untuk tetap dilaksanakan sesuai dengan pos Ujian Nasional dan mempertimbangkan prosedur kesehatan yang telah ditentukan.

Selanjutnya memberikan izin kepada peserta didik yang sakit untuk mengikuti Ujian Sekolah, UNBK susulan sesuai dengan jadwal pos Ujian Nasional.

2. Memperhatikan Protokol Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 12 Maret 2020, kami menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk;

a. Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat tidak terkecuali saat beribadah di tempat ibadah.

b. Membawa perlengkapan ibadah pribadi dan tidak terlalu lama berkumpul ditempat ibadah, serta menunda sementara seluruh kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang, seperti Harlah, Intihanan, atau pengajian umum dll.

3. Saya menginstruksikan kepada masyarakat untuk sementara waktu menunda seluruh kegiatan yang menghadirkan lebih dari 20 orang, termasuk menerima tamu dan setiap kegiatan yang dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SOP dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

4. Untuk sementara waktu rnembatasi seluruh kegiatan diluar rumah, kecuali penting dan mendesak.

5. Membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat, diantaranya cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, membiasakan budaya etika memberi salam tanpa bersentuhan fisik, dan apabila ada warga masyarakat yang mengalami gejala flu, demam, sakit tenggorokan, pilek, batuk dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat.

6. Dalam penanganan Darurat Bencana Non Alam, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyiagakan ponuh fasilitas kesehatan. Pemerintah Kabupaten bersama Forkompimda, instansi vertikal di daerah, organisasi keagamaan, pengasuh pondok pesantren dan seluruh kelompok masyarakat bersatu dalam pencegahan dan penanganan Darurat Bencana Non Alam dan Penanganan COVID 19.

7. Yang terakhir, Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait dan menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan tetapi tentu tetap mengindahkan kewaspadaan dini. Sekian dan terimakasih. Semoga bermanfaat.

Sampai kutipan surat edaran ini dilansir di regamedianews.com. pemerintah Kabupaten Bangkalan belum menggelar Konferensi Pers perihal situasi Covid 19 di Kabupaten Bangkalan. (sfn/sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *