Pemkab Sampang Himbau Pengelola Wisata Untuk Tutup Sementara

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan yang dikeluarkan Pemkab Sampang (Foto; Insert)

Himbauan yang dikeluarkan Pemkab Sampang (Foto; Insert)

Sampang, (regamedianews.com) – Untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19 di Kabupaten Sampang, Pemkab setempat mengeluarkan edaran terkait himbauan penutupan tempat wisata yang ada di wilayah Sampang, Madura.

Dalam surat yang ditujukan kepada pengelola wisata dan tampat hiburan tersebut, Pemkab Sampang menghimbau agar pengelola menutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 31 Maret 2020.

Surat edaran dengan nomor 556/240/434.202/2020 ditandatangani oleh Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bersama ini menghimbau kepada seluruh pengelola pariwisata se-Kabupaten Sampang untuk melakukan penutupan sementara kegiatan usahanya, berupa Pengelolaan Destinasi Wisata, Usaha Rekreasi, Usaha Hiburan dan Taman Wisata, serta melakukan pengawasan ketat terhadap tamu hotel dan restoran sejak dikeluarkannya edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,” begitu sebagian isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  599 Napi Klas IIA Pamekasan Dapat Remisi

Untuk sekedar diketahui, berdasarkan update perkembangan COVID-19 yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga Sabtu (21/3/20), Sampang dilaporkan terdapat 7 kasus yang berstatus Orang Dalam Pamantauan (ODP).

ODP menurut Direktur Utama RS Pusat Persahabatan Rita Rugayah dikutip dari tirto.id biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, demam, sakit tenggorokan namun tidak ada kontak erat dengan penderita positif.

Baca Juga :  Satlantas Razia Truk Terbuka Melintas di Sampang

Dalam kasus yang seperti ini biasanya tidak diharuskan rawat inap, namun diminta untuk melakukan self quarantine (isolasi mandiri) selama 14 hari keadaan dinyatakan membaik.

Jika kondisi tetap dan semakin memburuk maka pasien yang berstatus ODP tersebut harus segera menghubungi RS terdekat.

Sementara saat regamedianews menghubungi Sekda Sampang melalui pesan WhatsApp Minggu (23/3/20) terkait himbauan tersebut hingga saat ini belum ada jawaban. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah
Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 07:35 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !

Kamis, 13 November 2025 - 19:39 WIB

SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Kadek Sugiarta wartawan Gorontalo usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:05 WIB