Sampang, (regamedianews.com) – Antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, membatasi pelayanan dokumen sebanyak 50 pemohon.
Pantauan regamedianews.com, meskipun himbauan pembatasan pelayanan dokumen itu diberlakukan. Namun, masyarakat masih terlihat mengantri didepan pintu ruang pelayanan Dispendukcapil setempat.
Plh Kepala Dispendukcapil setempat Edi Subinto mengungkapkan, pembatasan pelayanan itu dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Kementerian RI dan Surat Edaran (SE) Bupati Sampang, terakit selama upaya kewaspadaan dini dan pencegahan virus corona.
“Pelayanan dokumen kependudukan dibatasi dengan 50 pemohon untuk cetak KTP el, KK, Akta Kelahiran dan pindah datang,” ungkapnya, Selasa (24/03/2020).
Lanjut Edi Subinto mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan sebaiknya ditunda dulu dan berdiam dirumah.
“Pembatasan pelayanan dokumen berlaku mulai hari ini. Selasa (24/03/2020). Tujuannya, semata-mata memutus mata rantai virus corona di Sampang,” ujarnya.
Edi menambahkan, Upaya yang dilakukan pihaknya kepada masyarakat juga bisa dilakukan oleh pihak Kecamatan, agar masyarakat menunda dulu dan juga kalau bisa menghindari kerumunan massa.
“Hal ini mohon di paham oleh masyarakat umum dan masyarakat tidak usah khawatir dengan blanko KTP. Karena, kuota blanko e-KTP di Sampang melebihi suket yang sudah beredar,” pungkasnya. (adi/har)