Polisi Bekuk Penjual Nomor Togel di Bangkalan

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial menimpa salah satu warga Bangkalan, berinisial HJ (50 th), asal warga Desa Campor, Kecamatan Geger, dirinya berhasil dibekuk oleh anggota polisi setempat lantaran pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).

HJ ditangkap petugas kepolisian di salah satu warung kopi di Desa Kompol, Kecamatan Geger, sekira pukul 12:00 Wib, awal tertangkapnya HJ, berawal dari informasi masyarakat pada polisi setempat.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang menunggu pembeli nomor togel,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, (16/5/2017).

Dilokasi tempat kejadian perkara Polisi mendapati barang bukti barupa 1 bolpen merk warna hitam, 2 kertas rekapan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 862 ribu yang diduga hasil transaksi pemjualan togel.

“Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan intensif, atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” pungkasnya (*).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *