Daerah  

Ditengah Mewabahnya Covid-19, PLTU Tanjung Karang Nekat Datangkan TKA Asal China

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Gorut, Efendi Mobilingo (kiri). Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) PLTU Tanjung Karang Ramlan Modjo (Kanan).

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Dengan merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia semakin hari semakin bertambah korbannya, seharus Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo Utara harus bergerak cepat dalam mencegah virus mematikan tersebut, agar tidak masuk di ke wilayahnya.

Apalagi dengan adanya Fatwa MUI terkait sholaat Jumaat untuk sementara di ganti dengan sholat dzuhur dirumah, karena hal itu semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lain hal dengan perusahaan PLTU, yang hingga saat ini masi beraktivitas sebagaimana biasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, PLTU Tanjung Karang, pada hari Kamis (26/3/2020) kemarin, kedatangan Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari China sejumlah 5 (lima) orang, dengan rincian 2 orang tiba pada hari Kamis (26/3/2020) kemarin, dan hari Jum’at (27/3/2020) ada sejumlah 3 orang yang datang melalui Bandar Udara Djalaludin Gorontalo.

Sementara Pihak PLTU Tanjung Karang saat dikonfirmasi melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas), Ramlan Modjo membenarkan terkait adanya kedatangan TKA yang berjumlah 5 orang tersebut. Tetapi, kata Ramlan, TKA tersebut datang secara bertahap selama dua hari, mereka berasal dari Daerah Jiangsu.

“TKA yang tiba hari kamis tersebut memiliki dokumen lengkap dan sudah dilakukan karantina di Bangkok. Sudah diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) saat ini. TKA tersebut sudah dilakukan karantina di lokasi project. Disitu ada tempat isolasi seusai SOP (Standar Operasioanal Prosedur),” jelas Ramlan, Jum’at (27/3).

Ramlan menambahkan, bukan hanya TKA yang dikarantina tetapi tenaga kerja lokal yang datang dari daerah terpapar corona seperti Jakarta wajib untuk di karantina selama 14 hari. “Ketika 14 hari itu dinyatakan sehat, maka dia bisa diperkenankan untuk bekerja, tidak lepas dari pemantauan kami dan itu sejak awal kami lakukan,” ucap Ramlan.

Disinggung terkait TKA yang bertambah di PLTU apakah dilaporkan ke Dinas Nakertrans?, Ramlan mengatakan, kalau persoalan itu pihaknya belum menerima konfirmasi. “Hanya saja, kami secara mandiri memiliki tenaga kesehatan,” tandasnya.

Kemudian Ramlan menjelaskan, seluruh pekerja yang ada di PLTU sudah dilakukan tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Gorut.

“Beberapa waktu yang lalu itu sudah dilakukan tes kepada seluruh pekerja yang ada dilokasi, baik dari Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten (Gorut). Intinya kami ada SOP (Standart Operasiaonal Prosedur) karantina dan ketika ada yang terindikasi terpapar, maka kami segera rujuk ke rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada yang terpapar,” jelas Ramlan.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Gorut, Efendi Mobilingo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PLTU Tanjung Karang, ternyata memang benar ada TKA asal China di PLTU Tanjung Karang tersebut.

“TKA tersebut transit di Thailand, kemudian mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Djalaludin (Gorontalo), artinya mereka melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta,” jelas Efendi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Efendi juga mengaku, informasi akan kedatangan lagi 3 orang WNA tiga, berdasarkan keterangan yang mereka sampaikan ke pihaknya bahwa mereka telah memiliki dokumen yang menerangkan mereka bebas dari virrus, dari otoritas di Thailan. “Kami tidak bisa percaya begitu saja, sehingga kami akan melakukan pemeriksaan kembali bersama team covid-19 Gorut,” ungkap Efendi, Jum’at (27/3/2020).

Efendi pun mengatakan, tim Pemantau Orang (Pora) gabungan dari Menkumham termasuk dari Polres, Kodim akan turun yang dipimpin langsung Bupati Gorut. Pertama, jelas Efendi, yang akan dilakukan yaitu memeriksa dokumen-dokumen mereka berupa izin kerja, izin tinggal dan izin-izin lainnya yang memang harus disiapkan oleh setiap WNA yang datang ke Indonesia.

“Cuma memang izin mereka ini diterbitkan sebelum Indonesia ditetapkan darurat Covid-19, artinya ada yang tertanggal bulan September 2019. Sehingga ini sedikit bertentangan dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020,” tutup Efendi. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *