Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Sampang Amankan 36 Ekor Jangkrik & Puluhan Pelaku Kriminal

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang berhasil amankan puluhan pelaku kriminal dan barang bukti dari hasil Operasi Pekat.

Konferensi Pers; Polres Sampang berhasil amankan puluhan pelaku kriminal dan barang bukti dari hasil Operasi Pekat.

Sampang, (regamedianews.com) – Corona Virus Disease (Covid-19) rupanya tidak membuat para penjudi takut untuk berkumpul, hingga hobby tersebut tetap dilakukan.

Karena yang namanya judi adalah perubuatan melawan hukum, maka pihak penegak hukum bertindak tegas untuk menghapus penyakit masyarakat tersebut.

Sebanyak 36 ekor jangkrik dan 4 orang asal warga wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa diamankan ke Mapolres setempat.

Pasalnya, 4 orang tersebut berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang lantaran melakukan tindak pidana perjudian dengan cara mengadu jangkrik.

Berawal dari laporan masyarakat akhirnya Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan penjudi adu jangkrik di Dusun Bira, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,  Jawa Timur.

Baca Juga :  Transaksi SS Dijalan, Wanita Cantik Asal Surabaya Diringkus Polisi

“Kita dalami informasi itu, dan kita selidiki lebih lanjut dan akhirnya kita lakukan penggerebekan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, saat Konfrensi pers di lapangan Wijaya Sampang, Selasa (31/3/20).

Pada kesempatan itu Riki juga menjelaskan, bagaimana para penjudi itu mengadu jangkrik yang dimiliki, mulai dari mengukur kelarasan kedua jangkrik hingga tekhnik adu yang dilakukan.

Berdasarkan pemaparan dari press release tersebut, tersangka melakukan aktivitas itu ditengah persawahan, biasanya dilakukan dari siang hari hingga sore hari.

Saat penggerebekan dilakukan terdapat sekitar 20 orang yang diperkirakan ada diarea tersebut, namun pihak kepolisian hanya berhasil membekuk 4 orang yang kemudian Digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga :  Uang Penjualan BBM SPBU Bangkalan Hampir Raib Dibawa Maling

“Kit berhasil amankan 4 tersangka dan barang bukti 36 jangkrik beserta uang Rp. 1.376.000. Para tersangka juga dikenakan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara, disangkakan dengan pasal 303 sub 306 bis ayat (1),” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 57 pelaku dengan 46 kasus kriminal hasil operasi pekat, serta mengamankan 16 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Untuk barang bukti jenis narkobanya total keseluruhan seberat 61,24 gram. Ironisnya, barang bukti yang paling banyak ini pelakunya masih remaja. Jadi, puluhan pelaku kriminal dan narkoba terjaring operasi pekat selama 14 hari kemarin,” pungkasnya. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB