Daerah  

Pemdes Sawah Tengah Gelar Musrenbangdessus RKPDes dan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020

Musyawarah Pemdes Sawah Tengah; saat berlangsungnya kegiatan Musrenbangdessus RKPDes dan APBDes Perubahan tahun anggaran 2020.

Sampang, (regamedianews.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) perubahan tahun anggaran 2020.

Hadir dalam Musrenbangdessus tersebut, Camat Robatal Kiyatno, Kapolsek Robatal Iptu Sunarno, Danramil Robatal Sofyan, Kepala Desa Mat Nasir, BPD Saturi, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas desa setempat.

Kepala Desa Sawah Tengah Mat Nasir mengatakan, Musrenbangdessus RKPDes dan APBDes perubahan harus segera dilaksanakan dan perlu disampaikan kepada masyarakat. Karena dampak pandemi Covid-19 ada tiga anggaran program fisik harus dialihkan ke penanganan Covid-19.

“Tiga program fisik yang terpaksa dialihkan itu yakni, pembangunan Jembatan di Dusun Klobur, Jembatan di Dusun Dagian dan Rabat Beton di Dusun Banrokem,” katanya. Selasa (12/05/2020).

Lebih lanjut Mat Nasir mengatakan,upaya itu dilakukan karena sebagai tindaklanjut dari surat edaran Bupati Sampang tentang penggunaan Dana Desa (DD) yang sebagian harus dialihkan ke penanganan Covid-19. Yakni, berupa pembelian masker, penyemprotan dan juga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

“Dengan adanya perubahan RKPDes dan APBDes maka ada tiga program tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Jika masyarakat yang ingin mengetahui terkait program desa. Kami, akan segera membuat dan memasang baner transparansi anggaran di desa,” ujarnya.

Mat Nasir menambahkan, untuk  anggaran DD Sawah Tengah Rp 1,4 Milyar. “Akibat Covid-19, selain program fisik yang dialihkan, juga ada program non fisik yang dihapus. Yakni, festival desa dan pengurangan pemberdayaan serta pembinaan,” pungkasnya.

Sementara Camat Robatal Kiyatno  mengatakan, tujuan diadakan Musrenbangdessus itu, desa diminta untuk membantu percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan Musrenbangdesus penyaluran BLT DD harus transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Warga yang sudah mendapatkan bantuan program PKH dan BPNT, maka tidak bisa mendapatkan bansos BLT DD,” katanya.

Lebih jauh, Kiyatno mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merubah Permen Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 menjadi Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Jadi, perubahan itu bertujuan untuk mengatur penggunaan DD untuk pencegahan penanganan Covid-19, padat karya tunai desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai (BLT) DD bagi keluarga miskin,” lanjutnya.

Kiyatno menambahkan, perubahan anggaran khusus itu harus segera dilakukan oleh masing-masing desa. “Dalam minggu ini semua desa sudah selesai melakukan perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan BLT DD,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *