Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Kiai Muddatsir Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Surabaya, (regamedianews.com) – Akun Facebook bernama Suteki yang belakangan paling dicari, terutama oleh para alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Akun yang hampir saja memantik reaksi sosial itu ternyata dikendalikan oleh seorang wanita bernama Ulin Zara (38), warga Pamekasan, Madura.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran persnya, Kamis (11/07/20).

“Nama Ulin Zara, tapi di akun tersebut memakai nama lain, jadi akun tersebut menggunakan nama serta foto orang lain,” jelasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan, terkait bagaimana akun Suteki melakukan ujaran kebencian saat menanggapi artikel tentang kewajiban memandikan jenazah pasien Covid-19 oleh salah satu ulama terkemuka di Madura.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan kartu celluler.

“Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada undang-undang ITE,” imbuh Trunoyudo.

Baca Juga :  Diminta Perbaiki Nama Baik Anggota Dewan, Ini Tanggapan Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polda Jawa Timur dan diancam dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Hib)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua
Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa
Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi
Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal
Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM
Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren
Satgas MBG Sampang Buka Ruang Pengaduan
Menu ‘Miris’ MBG di Camplong Dibantah SPPG

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:32 WIB

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 September 2025 - 16:00 WIB

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 September 2025 - 15:01 WIB

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 September 2025 - 14:32 WIB

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 September 2025 - 09:13 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB

Caption: tampak keakraban warga Desa Angsokah, disela gotong royong memperbaiki infrastruktur jalan poros desa yang rusak, (dok. regamedianews).

Daerah

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: tampak menu lauk Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SD ditemukan basi, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:01 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, menemui langsung sejumlah pemuda yang aksi demo, (foto istimewa).

Daerah

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:32 WIB

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB