Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Kiai Muddatsir Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Tim khusus dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat melakukan pengawalan perkembangan kasus SUTEKI di Mapolda Jatim

Surabaya, (regamedianews.com) – Akun Facebook bernama Suteki yang belakangan paling dicari, terutama oleh para alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Akun yang hampir saja memantik reaksi sosial itu ternyata dikendalikan oleh seorang wanita bernama Ulin Zara (38), warga Pamekasan, Madura.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo dalam siaran persnya, Kamis (11/07/20).

Baca Juga :  Warga Keluhkan Minimnya LPJU di Pamekasan

“Nama Ulin Zara, tapi di akun tersebut memakai nama lain, jadi akun tersebut menggunakan nama serta foto orang lain,” jelasnya.

Trunoyudo juga menjelaskan, terkait bagaimana akun Suteki melakukan ujaran kebencian saat menanggapi artikel tentang kewajiban memandikan jenazah pasien Covid-19 oleh salah satu ulama terkemuka di Madura.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan kartu celluler.

“Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada undang-undang ITE,” imbuh Trunoyudo.

Baca Juga :  Pertriwulan Pertama 2018, Pekerja Migran Indonesia Asal Sampang Dideportasi Dari Malaysia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UZ saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polda Jawa Timur dan diancam dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Hib)

Berita Terkait

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB