Sampang || Rega Media News
Tak disangka, mungkin hal itu yang ada diangan-angan SF seorang bidan praktek di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, izin prakteknya harus dicabut sementara.
Pasalnya, SF dinilai dan diduga menelantarkan seorang pasien atas nama Aljannah (25 th) asal warga Ketapang Laok, harus melahirkan didepan pagar tempat praktek (rumah SF), pada Sabtu (4/7/20) lalu.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sampang Rosidah membenarkan, bahwa izin praktek oknum bidan SF dicabut selama tiga bulan atas rekomendasi dari IBI, lantaran SF melanggar kode etik kebidanan.
“Rencana besok kami mau ke Ketapang, akan menurunkan plang praktek di rumah bidan SF. Kasus bidan SF ini masuk kategori sedang, karena soal etika kebidanan,” tegasnya, Sabtu (11/7).
Jadi, kata Rosidah, sanksi untuk bidan SF ini berupa pembinaan dan pencabutan izin prakrek. Untuk sanksi kode etiknya terdapat tiga kriteria, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang Agus Mulyadi menghimbau kepada seluruh petugas paramedis meski dalam kondisi seperti apapun untuk tetap melayani secara profesional.
“Beri pelayanan terbaik kepada masyarakat, tentunya secara profesional dan sesuai prosedur. Semisal ada apa-apa, silahkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan yang lebih memenuhi syarat,” tutur Agus.
Selain itu, tambah Agus, sebelumnya ia telah melakukan pemanggilan terhadap bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat selaku penanggung jawab wilayah, bidan desa binaan dan organisasi profesi. (adi/har)