10 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Aceh Selatan || Rega Media News

10 Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) pasal 253 ayat (1) dan ayat (2) nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Selatan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Eksekusi dilakukan didepan kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020), ditengah pandemi Covid-19, dengan menjaga jarak sosial (physical distancing) dan prosedur kesehatan.

10 terpidana tersebut warga Aceh Selatan, diantaranya berinisial E, melanggar pasal 23 ayat (2) jo pasal ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial M, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial AAM, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Di Provinisi Gorontalo Bertambah, Gorut Nihil

Berinisial KA, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial NS, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial WF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial SE, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial R, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial MF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial T, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Jelang Hari Natal, 10 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Yang Beragama Kristen Tak Dapat Remisi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Fajar Mufti mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, dilaksanakan tanpa ada kendala.

“Dari sebanyak 10 orang terpidana dengan hukuman cambuk tiga diantaranya perempuan. Mereka semua melanggar qanun syariat islam,” terang Fajar kepada regamedianews.com.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Selatan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Hukuman cambuk itu sudah keputusan Mahkamah Syariah Islam Aceh Selatan. Jadi, tadi hukuman cambuk terhadapa 10 terpidana di eksekusi langsung pihak kejaksaan,” pungkas Indra. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB