10 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Dua orang wanita yangelanggar qanun syariat islam di hukum cambuk.

Aceh Selatan || Rega Media News

10 Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) pasal 253 ayat (1) dan ayat (2) nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Selatan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Eksekusi dilakukan didepan kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020), ditengah pandemi Covid-19, dengan menjaga jarak sosial (physical distancing) dan prosedur kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

10 terpidana tersebut warga Aceh Selatan, diantaranya berinisial E, melanggar pasal 23 ayat (2) jo pasal ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial M, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial AAM, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  32 Tahun Mengabdi Untuk Lembaga Pemasyarakatan

Berinisial KA, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial NS, melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial WF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial SE, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berinisial R, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial MF, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berinisial T, melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga :  Janji Pemprov Jabar Meleset, Pemkab Bandung Barat Harus Cover Sisa Kekurangan Masyarakat Karantina

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Fajar Mufti mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar, dilaksanakan tanpa ada kendala.

“Dari sebanyak 10 orang terpidana dengan hukuman cambuk tiga diantaranya perempuan. Mereka semua melanggar qanun syariat islam,” terang Fajar kepada regamedianews.com.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Selatan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Hukuman cambuk itu sudah keputusan Mahkamah Syariah Islam Aceh Selatan. Jadi, tadi hukuman cambuk terhadapa 10 terpidana di eksekusi langsung pihak kejaksaan,” pungkas Indra. (Asmar Endi)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB