Pamekasan, (Pamekasan) 03/06 – Sebelum ramadhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, ternyata sudah mengantongi beberapa rumah makan biasa buka di siang hari di saat bulan puasa, Hal tersebut dikatakan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno pada regamedianews.com.
Saat ini pihaknya tengah mengagendakan razia untuk warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Karena telah mengganggu kehusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa ramadan.
“Sudah terjadwal dan lokasinya juga sudah dicatat, yang jadi sasaran pertama adalah warung yang setiap tahun buka dan juga sejumlah pasar,” ujarnya, Jum’at (02/06/2017).
Dirinya berharap para pemilik warung atau rumah makan bisa menaati surat edaran bupati tentang aktivitas selama bulan ramadan dan perda yang telah ada. Hal itu untuk menghormati kesucian bulan ramadan bagi umat Islam.
“Kami sudah ada data-data warung yang buka di siang hari itu, seperti di salah satu warung di Jalan Diponegoro,” imbuhnya. (man)